16 Mar 2013

Bagaimana Cara Membedakan Hadiah atau Gratifikasi/Suap Bagi Petugas/Pejabat?

Hadiah adalah pemberian yang dihalalkan menurut Islam, sedangkan pemberian yang diharamkan adalah pemberian sebagai suap atau gratifikasi (ghulul dlm bhs Arab) kepada seseorang yang sedang mendapat mandat sebagai petugas atau pejabat dengan niat supaya si pemberi dimudahkan urusannya yang berhubungan dengan si petugas/pejabat.



Kolom Konsultasi Agama, Koran Republika, Rabu 13 Maret 2013

Bagaimana Cara Membedakan Hadiah atau Ghulul Bagi Pejabat?

Assalamualaikum wr wb
Suami saya seorang pejabat pemerintahan. Di pengajian, saya mendengar adanya perbedaan antara hadiah halal yang diterima seorang pejabat dan ghulul yang diharamkan.
Pertanyaan saya, bagaimanakah caranya kita membedakan pemberian seseorang antara hadiah dan ghulul yang diharamkan dalam Islam?

Sumiantini - Jakarta Pusat

Waalaikumussalam wr wb

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal sedangkan mereka tidak dianiaya." (QS Ali Imran [3]: 161).

Dalam ayat di atas, makna ghulul adalah mengambil sesuatu dari harta rampasan perang yang tidak boleh dimanfaatkan sebelum pembagian. Ghulul masuk kategori pengkhianatan dan dosa besar.

Kemudian, istilah ghulul  dipakai untuk pengkhianatan dalam masalah harta sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah saw, hadiah yang diterima oleh seorang pejabat atau pemimpin karena jabatannya itu termasuk ghulul yang diharamkan Allah SWT.

Rasulullah saw bersabda, "Hadiah untuk pekerja (pegawai) itu adalah ghulul (khianat)." (HR. Ahmad, dan disahihkan oleh Syekh Albani). Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda, "Hadiah untuk pemimpin itu adalah ghulul (khianat)." (HR Thabrani dan Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi saw mengangkat seorang dari Bani Asad (dalam riwayat lain dari Bani Azd) sebagai pengumpul zakat bernama Ibnu al-Utabiyyah (dalam riwayat lain Ibnu al-Lutbiyyah). Maka, ketika ia kembali ke Madinah, ia berkata, "Ini untuk kalian (zakat) dan ini hadiah untukku."
Maka, Rasulullah berdiri ke atas mimbar. Dan dalam riwayat Sufyan, beliau berdiri ke atas mimbar dan memuji Allah, kemudian bersabda, "Kenapa seorang yang aku kirim untuk mengumpulkan zakat datang dan berkata, ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?''

Rasulullah saw melanjutkan, ''Apakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya akan diberikan hadiah itu ataukah tidak? Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, tidaklah dia ambil sedikit pun (dari hadiah itu) kecuali pada hari kiamat ia akan memikulnya di atas lehernya, berupa unta ataupun sapi ataupun kambing yang bersuara."

Kemudian, Nabi saw mengangkat tangannya seraya bersabda sebanyak tiga kali, "Bukankah aku sudah menyampaikannya kepada kalian?" (HR Bukhari dan Muslim). Ini lafaz Bukhari.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar (773 H- 852 H) menjelaskan, Nabi saw menerangkan pekerjaan yang dia lakukan (sebagai pemungut zakat) itulah yang menjadi penyebab orang lain memberi hadiah kepadanya.

Dan jika dia hanya berdiam diri di rumahnya, orang tidak akan memberi hadiah kepadanya. Karena itu, dia tidak boleh menghalalkan pemberian itu hanya karena merupakan hadiah dari orang lain.

Imam Nawawi (631 H-676 H), dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan, hadis ini merupakan penegasan hadiah bagi pejabat adalah haram.
Ia juga mengatakan kaum Muslimin bersepakat atas beratnya keharaman ghulul dan merupakan dosa besar. Mereka juga sepakat, wajib bagi yang menerimanya untuk mengembalikannya.

Maka, sebagai seorang pejabat atau pegawai, hendaknya berhati-hati terhadap segala harta yang diterimanya karena kedudukan atau pekerjaannya agar jangan sampai memakan harta yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sikap itulah yang ditunjukkan para sahabat Nabi saw ketika mendengar peringatan beliau akan siksaan yang akan diterima oleh mereka yang melakukan ghulul tersebut walaupun barang yang diambilnya sangat kecil dan tidak bernilai.

Adapun hadiah yang biasa diterima dari kawan dan keluarga, seperti sebelum menjabat atau menjadi pegawai dan nilainya tidak signifikan bukanlah ghulul.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Fathul Bari, Ibnu al-Munir menjelaskan sabda Rasulullah SAW, "Maka adakah seandainya ia duduk di rumah ibu bapaknya", menunjukkan bolehnya menerima hadiah jika memang sebelumnya orang itu biasa memberikan hadiah. Dan, hal itu jika tidak lebih dari yang biasanya.

Ibnu Qudamah (541 H-620 H) dalam kitab Al-Mughni ketika membahas tentang hadiah untuk hakim juga menyatakan tidak boleh bagi hakim menerima hadiah dari orang yang belum pernah memberikan hadiah kepadanya sebelum menjabat, karena biasanya hadiah itu bertujuan untuk menarik hatinya dan itu menyerupai suap.  

Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar